TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) untuk menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal.
"Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kepada awak media (11/3/2019).
Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.
Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.