News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Dorong Kemkominfo Segera Tutup 803 Fintech Ilegal

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suana acara FMB 9 yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (26/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) untuk menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal.

"Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kepada awak media (11/3/2019).

Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.

Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini