TRIBUNNEWS.COM - Wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai dan pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan SPT alias Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT itu diwajibkan setiap tahunnya melalui sistem DJP Online maupun aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.
"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," imbuh Robert dilansir dari Kontan.
Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.
Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya.
Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.
Berikut cara mudah melaporkan SPT Tahunan Pribadi via online dirangkum TribunJakarta.com :
1. Kamu login ke situs DJP Online Pajak melalui link berikut ini.