Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi salah satu penerima apresiasi dan penghargaan Wajib Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Tahun 2019.
Ini merupakan penghargaan kedua yang diterima BCA setelah pada tahun 2018 juga dinobatkan sebagai institusi yang taat terhadap peraturan pajak.
Penyerahan penghargaan ini diterima langsung Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja bersama Executive Vice President Finance & Corporate Planning BCA Raymon Yonarto dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Terkait penghargaan ini, BCA dinyatakan sebagai salah satu institusi yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu, atas kontribusinya patuh terhadap peraturan perpajakan dan mendorong tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018.
“Hal ini menandakan bahwa BCA memiliki standar yang baik dalam memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak dan tentunya memacu BCA untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak serta lebih baik di tahun 2019 ini," ungkap Jahja Setiatmadja.
Dia menambahkan, kontribusi yang diberikan BCA ini diyakini ikut memberi dampak signifikan bagi keseluruhan penerimaan negara dari sektor perpajakan sekaligus dapat menjadi benchmark Wajib Pajak bagi masyarakat dan institusi lain, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pajak.