TRIBUNNEWS.COM - Setiap Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak dibayarkan.
Wajib Pajak baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan SPT.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Terdapat berbagai cara untuk melaporkan SPT pribadi bisa melalui online maupun manual, datang langsung ke kantor pajak.
Meski demikian, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk melakukan pelaporan pajaknya via online.
Untuk bisa melakukan laporan SPT pajak via online maka dibutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak).
Efin merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Melansir berbagai sumber, berikut sederet manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:
1. Wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.