News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grounded Boeing 737 Max 8

Mulai Hari Ini, Kemenhub Larang Terbang Pesawat Boeing 737-8 MAX

Penulis: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boeing 737 Max 8

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019.

Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.

“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019,” tegas Polana, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

Baca: Link Live Streaming dan Jadwal Timnas U-23 Indonesia Selama Kualifikasi Piala Asia

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.

Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. “Bagi kami, keselamatan merupakan “no go item” yang tidak dapat ditawar,” tutup Polana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini