News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Aturan Tarif Ojek Online, Grab Masih Tunggu Salinan Resmi dari Kemenhub

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara ojek online mengikuti peluncuran kampanye komuter tegar, di Jakarta, Sabtu (19/1/2019). Kampanye tersebut untuk menyebarluaskan kesadaran kepada komuter Indonesia untuk melindungi diri dari berbagai penyakit saat perubahan cuaca. Peluncuran kampanye ditandai dengan konvoi puluhan pengemudi ojek daring sebagai representasi nyata kalangan komuter Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah, batas atas dan tarif biaya jasa minimal atau flagfall untuk ojek online pada Senin (25/3/2019).

Keputusan Menteri Perhubungan terkait tarif baru ini mulai berlaku 1 Mei 2019 mendatang.

Aplkator ojek online di Indonesia, Grab Indonesia belum bisa berkomentar banyak terkait besaran tarif dari regulator tersebut.

Untuk dikutip atas nama Tri Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, pihak masih menunggu salinan keputusan resmi dari pemerintah.

"Ini agar kami dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," ujar Tri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/3/2019).

Baca: Jawaban Ibunda Saat Ditanya Siapa Mantan Baim Wong yang Paling Diingat: Semua Baik Kecuali Satu Itu

Menurut dia, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna, terutama, konsumen dengan daya beli terbatas.

Grab sendiri pernah menggelar studi terhadap konsumen. Hasilnya, para responden menyatakan sanggup membayar dengan tarif maksimal Rp. 2.000/Km.

"Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," pungkasnya.

Besaran Tarif Ojek Online

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini