News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara peresmian pembangunan gedung Indonesia Financial Center di Lot 1 SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui hingga kini belum semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima kenaikan gaji. Namun dia memastikan pencairan kenaikan gaji PNS sejak Januari hingga April (dirapel) akan dibayarkan sebelum pertengahan April 2019.

"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," jelas Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Menurut Sri Mulyani, alasan kenaikan gaji PNS itu belum cair karena pengajuan rapel gaji di sebagian kementerian/lembaga terlalu mepet dengan awal April, mengingat K/L perlu waktu untuk merivisi gaji PNS-nya.

"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ucapnya.

Namun, PNS tak perlu khawatir. Kementerian lembaga, kata Sri Mulyani, sudah menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk mengalokasikan kenaikan gaji dari Januari-April 2019. 

Baca: Di Program #ScaniaTransJawa, United Tractors Kenalkan Kembali 2 Chassis Bus Premium Scania

"Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca: Umuh Muchtar Beri Kode soal Pemain Asing Asia Persib Bandung, Bukan Seperti Kabar yang Berkembang

Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dan alan dirapel dari periode Januari-April.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini