Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Batubara Acuan (HBA) menurun pada April 2019. Hal itu setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 60 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2019.
Kepmen tersebut menetapkan HBA dan harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan berdasarkan Kepmen HBA April 2019 ditetapkan sebesar USD 88,85 per ton
"Harga batubara acuan turun dari bulan sebelumnya sebesar USD 1,72 atau 1,89 persen dari HBA Maret 2019 sebesar USD 90,57 per ton," kata Agung Pribadi di Jakarta, Minggu (7/4/2019).
Agung menyampaikan, HBA bulan April 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pergerakan pasar komoditas energi global.
Pembatasan impor batubara oleh India lantaran beberapa pabrik keramik di India sebagai konsumen batubara tengah ditutup sementara karena masalah lingkungan.
Baca: Cari Pelaku Penganiayaan, Puluhan Brimob Serang dan Rusak Rumah Perempuan Tua di Kendari
Faktor lainnya adalah China yang memperbanyak produksi batubara untuk memenuhi kebutuhan domestiknya.
Tak hanya itu, supply batubara Australia ke China terus berkurang serta permintaan batubara Rusia yang menurun untuk memasok batubara ke negara Eropa. Akibatnya, terjadi pengalihan penjualan batubara ke negara lain, seperti Jepang dan Korea.
Baca: Mendaki Gunung Arjuno Lalu Hilang Jejaknya Selama 6 Bulan, Faiqus Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang
"Berkurangnya supply batubara Indonesia ke negara Jepang dan Korea, juga mempengaruhi turunnya rata-rata indeks bulanan," sambung Agung.
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen,Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.
Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral selama bulan April 2019.