News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

J Resources Dapat Kucuran Dana 231,9 Juta Dolar AS dari BNI untuk Danai Proyek Tambang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Permadi selaku Direktur J Resources, Jimmy Budiarto selaku Direktur Utama JRN, Benny Yoslim selaku Pemimpin Divisi Bisnis Korporasi dan Multinasional 1 dan Rommel T.P Sitompul selaku Pemimpin Unit Bisnis Sindikasi BNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT J Resources Nusantara, anak perusahaan PT J Resources Asia Pasifik Tbk menandatangani Perjanjian Pinjaman Sindikasi sebesar 231,984 juta dolar AS dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Pembiayaan ini merealisasikan program JRN untuk membangun proyek Doup sekaligus melakukan refinancing pinjaman yang dimiliki sehingga memperkuat kondisi finansialnya.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BNI kepada kami, dengan fasilitas pinjaman ini kami bisa mengembangkan proyek Doup sehingga dapat menambah 1 aset produksi kami,” ujar Direktur J Resources Edi Permadi, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Edi Permadi menuturkan, proyek Doup yang akan dikembangkan tersebut berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Proyek Doup ini dimiliki oleh salah satu anak perusahaan JRN, yaitu PT Arafura Surya Alam.

Sementara itu, pimpinan Unit Bisnis Sindikasi BNI Rommel TP Sitompul, menyampaikan apresiasinya kepada J Resources, sebagai Bank milik Negara, BNI bangga bisa melaksanakan perjanjian sindikasi ini kepada perusahaan tambang swasta nasional, yaitu PT J Resources Nusantara, yang sekarang menjadi salah satu perusahaan tambang emas yang kami fasilitasi.

Baca: Pemerintah Disarankan Minta Kompensasi Soal KRI yang Ditabrak Kapal Vietnam

"BNI aktif dalam pembiayaan sektor-sektor yang prospektif, termasuk pertambangan emas," ujarnya.

Rommel mengatakan, pembiayaan pada sektor pertambangan selain bertujuan memperluas jenis portfolio pembiayaan di berbagai sektor ekonomi, juga secara tidak langsung meningkatkan pendapatan negara, dimana hasil pertambangan menyumbangkan kontribusi pendapatan negara berupa royalti.

Dalam Perjanjian Pembiayaan Sindikasi yang dilaksanakan di Jakarta pada 12 April 2019 ini, ditetapkan bahwa jangka waktu perjanjiannya sampai dengan 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini