Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mulai 1 Januari 2020 mendatang akan diberlakukan standar akuntansi terbaru yang telah ditentukan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).
Ada tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang ditetbitkan DSAK yang mengadopsi Internasional Financial Reporting Standars (IFRS) 9, 15, dan 16 yang dituangkan melalui PSAK 71, 72, dan 73.
Rosita Sinaga, dari kantor Akuntan Publik Deloitte menyebutkan setiap tahunnya memang kerap dilakukan perubahan namun perubagan aturan untuk 2020 dinilai paling signifikan.
Pasalnya perubahan ini bersifat kompleksitas, dan sangat berdampak pada laporan laba rugi dan balancing perusahaan.
Baca: Kapolri: Kami Tindak Tegas Pelaku Vandalisme di Hari Buruh
Baca: Joan Mir Mengaku Motornya Sudah Banyak Kemajuan Termasuk Juga Para Kru
Baca: Merintis Ekosistem Berbasis Teknologi AI di Indonesia Lewat Nodeflux Beyond
“Memang setiap tahun ada perubahan tapi yang tahun 2020 ini masif dan karena tiga PSAK ini major sekali dan at the same time jadi signikan sekali,” ungkap Rosita saat ditemui di Small Discussion bertema ‘Akuntansi Keuangan IFRS 9, 15 dan 16’ yang diadakan Kompas di Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Lebih mendetil lagi, Rosita meyebutkan misalnya untuk PSAK 71 akan mengatur soal pecadangan piutang, sehingga perusahaan yang keadaan piutangnya kurang baik bisa berdampak.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Supersoccer TV Garuda Select vs Arsenal U-16 Tonton di HP
Baca: Polisi Amankan Ratusan Anggota Kelompok Anarko Sindikalisme di Bandung, Surabaya, dan Jakarta
Baca: Indonesia International Motor Show 2019 Pameran Ramah untuk Semua Kalangan Termasuk Difabel
“Kalau misalkan piutang anda kualitasnya kurang baik maka mungkin akan punya dampak kecadangan jadi lebih tinggi urusannya ke laba rugi,” tutur Rosita.
Sedangkan PSAK 72, poin khasnya adalah soal pengakuan pendapatan yang dilakukan setelah adanya serah terima.
“Kalau tadinya anda bisa mengakui pendapatan mungkin ada perusahaan yang harus menunda pengakuan pendapatan sampai nanti serah terima mungkin untuk yang konstruksi atau real estate,” ucap Rosita.
Sementara untuk PSAK 73, yang tadinya banyak transaksi sewa yang tidak dicatata asetnya dan dia hutangnya di dalam laporan keuangan sekarang jadi on balance sheet alis harus dicatatkan.
“Artinya return on ratio tertentu akan memburuk seperti return on aset, kemudian depth of equity ratio itu bisa memburuk, bisa bayangkan kalau misalkan dia punya bonds atau hutang dengan bank itu bisa punya masalah,” kata Rosita.
Dengan kompleksitas tersebut, maka disarankan mulai kuartal 3 tahun 2019 ini perusahaan mulai mempersiapkan data seperti melakukan pemeriksaan kembali kontrak, sistem atau aturan yang berlaku di perusahaan.
“Mulai persiapan agar contohnya harusnya bisa adendum kontrak barangkali ada beberapa hal yang mitigasi, kalau waktunya sebulan apakah bisa dengan mudah berbicara dengan pihak ketiga untuk merubah kontrak,” ujar Rosita.
Sementara itu di pasar global IFRS 9 dan 15 sudah diterapkan sejak 2018 dan IFRS 16 sejak awal 2019 lalu seperti yang diterapkan di Malaysia dan Singapura.