News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menhub Budi Jelaskan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat sampai 16 Persen

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah masih bisa mencari harga tiket pesawat murah di musim lebaran?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Jakarta, Senin (13/5/2019) dan akan diterapkan dalam waktu dua hari mendatang.

Menurut Budi, pihaknya dalam dua bulan terakhir telah mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang ramadan dan lebaran 2019.

Namun, imbauan tersebut tak kunjung digubris, karena harga tiket pesawat masih dikeluhkan terlalu mahal. Mahalnya tiket pesawat, lanjutnya, bahkan berdampak pada pariwisata dan okupansi hotel.

"Melihat itu tidak bisa diikuti, pak menko (Darmin Nasution) mengajak kami rapat dan juga kami dalam beberapa kali mendapatkan kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan. Yang jelas bahwa harapannya tarif terjangkau kita lakukan," jelas Budi Karya.

Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.

Baca: Rapat Bahas Penurunan Tiket Batas Atas Pesawat Dilakukan Malam Ini

"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," paparnya.

Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.

"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5/2019).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini