TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurangi kepadatan/antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
GT Cikarang Utama akan dihapus mulai pukul 00.00 WIB tanggal 23 Mei 2019 dan transaksi digeser ke GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).
Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam keterangan tertulisnya menyatakan, ada beberapa alasan pihaknya menggeser GT CIkarang Utama.
Pertama, tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di GT Cikarang Utama yang berdampak pada berkurangnya kapasitas transaksi (menutup enam gardu operasi).
Kedua, keberadaan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di sekitar GT Cikarang Utama menyebabkan terjadinya bottleneck dan antrean kendaraan.
Ketiga, tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa menyebabkan arus lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek diprediksi meningkat 15% dibandingkan periode sama tahun lalu sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan tersebut.
Keempat, untuk membagi beban lalu lintas transaksi pada GT Cikarang Utama yang saat ini menerima beban transaksi kendaraan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi) sekaligus memisahkan cluster Trans Jawa jalur utara dan selatan.
Kelima, adanya pergeseran pola perjalanan lalu lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini melebar ke arah Karawang.
Keenam, untuk mengakomodir rencana Jakarta Greater Extension dengan pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.
Penghapusan transaksi di GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier membawa sejumlah konsekuensi.
Pertama, perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.
Kedua, perubahan sistem pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek
Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
Sementara, kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur); Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat); Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur); dan Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek).