"Terakhir diatur lewat UU 20/2019. Kalau tadinya dijadikan satu di aturan baru dipisahkan (aturan TBA TBB) besarannya lewat SK Menteri Perhubungan. Isinya sebetulnya sama, berdasarkan aturan tersebut sebenarnya tidak ada airlines yang melanggar," imbuhnya.
Biaya Operasional Naik
Polana juga menjelaskan alasan maskapai menaikkan harga tiket pesawatnya dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, ini merupakan buntut dari kondisi bisnis maskapai yang terus memberi "harga promosi" pada beberapa tahun lalu, padahal biaya operasional perusahaan terus meningkat.
"Masyarakat anggap harga tiket mahal banget, pak Daniel Putut (Managing Director Lion Air) jelaskan masyarakat sudah terbiasa atau dimanjakan Lion dengan harga yang murah di mana memang pada beberapa tahun lalu airlines masih cari market sehingga melakukan promosi," jelasnya.
Terpengaruh Nilai Tukar Mata Uang Asing
Polana melanjutkan, bisnis maskapai sangat terpengaruh oleh nilai tukar mata uang asing. Hal itu dikarenakan biaya operasional yang dikeluarkan maskapai, seperti untuk membeli avtur, membayar sewa dan pemeliharaan pesawat mengacu pada kurs dolar AS.
Dengan begitu, bila nilai tukar rupiah melemah, maskapai harus mengeluarkan biaya operasional lebih banyak.
"Untuk tetap TBA, pemerintah hitung seluruh biaya operasi pesawat per jam nanti dibagi kapasitas tempat duduk jadi tarif jarak (basic fare). Nanti tarif jarak dikali jarak terbang," ujar Polana.
"Belum lagi basic fare itu maskapai kena PPN, iuran Jasa Raharja dan lain-lain itu semua ditambahkan jadi harga tiket pesawat," imbuhnya.
Cari Uang Balik Modal saat Peak Season
Menurut Polana, untuk balik modal saja, keterisian penumpang pesawat harus mencapai 65 persen.
"Dengan load factor 65 persen, airlines baru BEP. Saat low season (tingkat keterisian penumpang di bawah 60 persen) terjadi Januari-Maret dan Agustus Oktober harga tiket cenderung turun. Jadi saat peak season seperti lebaran mereka cari subsidi dari low season itu," jelas Polana.
70-80 Persen Penerbangan Tidak Komersial