News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Darmin: Demo 22 Mei Tidak Pengaruhi Investasi Dalam Negeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Darmin Nasution

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini kondisi investasi di dalam negeri masih stabil seiring aksi demonstrasi 22 Mei.

Menurutnya pelemahan rupiah serta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi sejak pembukaan tak akan berlangsung lama.

"Itu namanya euforia pasar. Pasar suka sentimental," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Rupiah hari ini ditransaksikan antarbank di Jakarta melemah 15 poin (0,10 persen) ke level Rp 14.495 per Dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp14.480 per dolar AS.

Rupiah diprediksi bergerak harian di kisaran Rp 14.488 per USD - Rp 14.495 per USD.

Baca: Jakarta Siaga I, Harga Saham di BEI Pagi Tadi Bergerak Liar

Jeda siang, rupiah sudah menyentuh Rp 14.515 per dolar Amerika Serikat. Sementara IHSG terkoreksi 0,22 persen ke level 5.937.

Pelaku pasar asing di pasar reguler tercatat jual bersih (net sell) sebesar Rp17,63 miliar, sedangkan di all market masih beli bersih atau net buy Rp 845,12 miliar.

Baca: Tol Jakarta-Cikampek Km 28 Arah Cikampek Kembali Normal, Setelah Girder Dipindahkan

Darmin menuturkan keamanan dalam negeri masih dapat dikendalikan sehingga efek ekonomi dalam negeri tetap terjaga.

“Tidak berdampak banyak, orang-orang banyak melihat dari sektor investasi,” ucapnya.

Aksi demonstrasi terjadi di depan gedung Bawaslu RI Selasa (21/5/2019). Malam hari sampai dinihari terjadi rusuh di sekitaran Tanah Abang.

KPU menetapkan pasangan petahana Joko Widodo - Maruf Amin menjadi pemenang Pemilihan Presiden periode 2019-2024 dengan selisih suara lebih dari dua digit.

Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU, pihaknya berencana melakukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini