Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikator transportasi berbasis online Grab Indonesia melakukan uji coba penerapan denda bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.
Uji coba kebijakan ini dilakukan mulai 17 Juni 2019 di Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba akan berlangsung selama sebulan.
"Di mana 100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," demikian pernyataan tertulis Grab yang diterima, Selasa (18/6/2019).
Pihak Grab menjelaskan, bagi penumpang yang membatalkan perjalanan dalam kurun waktu kurang lima menit, tidak akan dikenai biaya pembatalan.
Biaya pembatalan ini juga tidak berlaku jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput.
Baca: VIRAL di Instagram Oknum Grab Rampas HP Anak Kecil, Aksinya Terekam CCTV
"Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya," jelasnya.
Lantas berapa biaya pembatalan perjalanan yang akan dikenakan ke penumpang saat uji coba tersebut?
Denda yang dikenakan berbeda antara jasa layanan menggunakan mobil (GrabCar) dan motor (GrabBike). Untuk GrabBike biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 , sementara untuk GrabCar sebesar Rp. 3.000.
Biaya ini berlaku jika penumpang membatalkan lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.
"Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis," pungkasnya.