Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya menginginkan proses pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, terus berjalan untuk menopang kegiatan kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Harapan saya tetap berjalan, supaya tidak ada stagnan," ujar Budi Karya di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Budi menilai, keberadaan Pelabuhan Marunda cukup penting untuk melayani bongkar-muat produk curah seperti batubara, komoditas cair, dan lain-lainnya. Dengan begitu, dapat mengurangi beban yang ada di Tanjung Priok yang sudah terlalu padat.
"Ini dapat mengurangi tekanan terhadap Tanjung Priok," ujarnya.
Agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, kata Budi, menginginkan adanya rekonsiliasi antara pemegang saham yang saat ini sedang dalam proses peradilan.
"Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ucap Budi.
Diketahui, Pelabuhan Marunda dioperasikan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
Baca: Haris Azhar hingga Said Didu dan Ahli IT BPN Bersaksi untuk 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen. Proyek pembangunan infrastruktur tol laut KCN dari awal di sepakati Non APBN/APBD.
Baca: Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU
Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Kejadian setelahnya, KBN tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.