News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luncurkan Produk Syariah, Do-It Angkat Dewan Pengawas Syariah yang Direkomendasikan MUI

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Glotech Prima Vista (Do-It).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya fintech ilegal yang bermunculan di Indonesia semakin merugikan masyarakat. Selain tidak terdaftar dan diawasi OJK, biasanya fintech ilegal ini menawarkan bunga sangat tinggi dan tidak patuh pada regulasi yang diatur OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersamaan Indonesia).

Jebakan massal dari fintech liar ini menyasar masyarakat yang minim pengetahuan keuangan, terdesak kebutuhan uang dan memiliki gaya hidup konsumtif

Kadi Kusuma, Direktur Do-It menyampaikan, sebagai salah satu Fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK berkomitmen penuh dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengimbau, masyarakat hendaknya hanya meminjam melalui perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi OJK serta aktif di AFPI.

"Salah satunya adalah Do-It, yang telah terdaftar di OJK sejak 23 Mei 2018 dengan No S-358/NB.213/2018," ucap Kadi dilansir Kontan, Rabu (19/6/2019).

Selain itu Do-It juga berperan aktif di AFPI, asosiasi yang telah ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Pada bulan Mei 2019, Do-It telah meluncurkan produk Syariah, di mana melalui produk ini Do-It memberikan pembiayaan dengan cara dan prinsip yang halal sesuai kaidah Syariah agar masyarakat terbebas dari riba.

"Do-It meluncurkan pilot project produk yang berlandaskan dan sesuai prinsip syariah," kata dia.

Produk Syariah ini juga telah mendapat pengakuan oleh DSN-MUI dan Do-It juga telah mengangkat Drs. Hamid Farihi, MA sebagai Ketua dan Dr. Ahmad Zain An Najah, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Produk Syariah yang diluncurkan Do-It ini menggunakan akad-akad yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yakni Akad Murabahah dan Akad Wakalah (Ujrah).

Dengan peluncuran produk Syariah ini, Dewan Pengawas Syariah telah menyetujui produk Syariah Do-It dapat beroperasi.

Sambutan positif muncul dari Eko, salah seorang pengguna produk Do-It Syariah yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi transportasi online.

“Tentunya sangat terbantu dengan hadirnya produk Do-It Syariah yang bebas riba ini, sebagai umat Muslim saya jadi tenang menggunakan pembiayaan modal kerja dari Do-It karena menggunakan akad dan prinsip Syariah yang transparan, ” ujar Eko.

Sebagai informasi, produk Do-It Syariah merupakan kerja sama antara Do-It dengan StickEarn. Di mana para pengemudi transportasi online yang tergabung sebagai mitra StickEarn dapat mengajukan pembiayaan modal kerja kepada Do-It melalui sistem Syariah tanpa dikenakan bunga.

Pembiayaan modal kerja ini diperuntukkan bagi para pengemudi untuk pembelian bensin, e-toll, oli dan kebutuhan lainnya.

Produk Do-It Syariah diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi Syariah khususnya di sektor teknologi finansial.

“Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, potensi produk Syariah di Indonesia sangat luas. Produk Do-It Syariah ini merupakan wujud nyata kami untuk mendorong pertumbuhan sektor produktif di Indonesia, menjadi sumber kesejahteraan umat dan meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat, ” ungkap Kadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini