Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan peraturan baru tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) mulai 1 September 2019. Peraturan ini akan membuat transaksi menjadi lebih cepat dan murah.
Pertama, BI menambahkan jadwal penyesuaian (settlement) layanan SKNBI dari lima kali menjadi sembilan kali.
"Untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler yg jadi 9 kali setiap jam ada settlement sejak pukul 08.00-16.45," jelas Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan di kantornya, Selasa (25/6/2019).
Dengan begitu, waktu pengiriman uang yang dilayani BI diharapkan bisa dipersingkat dari maksimal empat jam menjadi dua jam.
"Saat ini kalau bank terima dana, maksimal dua jam dikirim ke BI, dikreditkan ke rekening penerima maksimal dua jam juga. Sekarang dipercepat jadi 1 jam," imbuhnya.
Baca: Cerita Lengkap Aksi Bejat Jaka, Karena Dibakar Api Cemburu Tega Cekik Tunangannya Hingga Tewas
Kedua, jumlah uang yang bisa ditransfer bertambah dari maksimal Rp. 500 juta menjadi Rp. 1 miliar. Hal ini diharapkan bisa membuat transaksi lebih efisien.
"Harapannya dengan peningkatan volume kredit ini makin banyak aktivitas usaha bertransaksi lebih besar. Lebih efisien volumenya jadinya," kata Ery.
Baca: AirAsia Tambah 5 Rute Penerbangan Domestik, Harga Promo Jakarta-Lombok Rp 600 Ribuan
Ketiga, kirim uang di layanan tersebut akan semakin murah karena BI memangkas biaya administrasi untuk nasabah dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 3.500 per transaksi.
"Pricing tadinya ngecharge (untuk bank) Rp. 1.000 jadi 600. Kemudian bank ke nasabah dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 3.500," jelasnya.
Baca: Ekspansi Bisnis, GMF Siap Layani Jasa Perbaikan dan Perawatan Pesawat Hercules TNI AU
Untuk diketahui, SKNBI merupakan layanan transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
SKNBI biasanya ditunjukan untuk masyarakat luas, seperti korporasi dan individu dengan nilai transaksi relatif kecil yaitu di bawah Rp. 100 juta.
Dibandingkan transfer melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), terdapat beberapa perbedaan transfer melalui SKNBI, yaitu pertama, SKNBI penyesuaiannya dilakukan secara periodik (netting), sementara RTGS, dilakukan secara individual (gross).
Dari segi batasan nominal, transaksi nasabah yang dapat diproses melalui SKNBI maksimal sebesar Rp. 500 juta per transaksi, sedangkan transaksi melalui RTGS minimal sebesar Rp.100 juta per transaksi.