TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GOJEK langsung merespons cepat aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.
Penyesuaian tarif itu merujuk pada Keputusan Menteri (KP) 348/2019.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima hari ini (2/07) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” Chief of Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita, dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2019).
Dia menambahkan GOJEK senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
“Sebagai karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK,” ungkapnya.
Perlu diketahui, mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang menyampaikan pemberlakuan PM 12/2019 dan KP 348/2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan regulasi tarif berbasis zonasi untuk ojek online itu telah melalui masukan dari aplikator.
“Setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojek online, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," ujarnya, Senin (01/07).
Baca: GOJEK Bantu Driver Terampil Kelola Keuangan lewat Bengkel Belajar Mitra
Tahap awal berlaku di 5 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Aturan tersebut kemudian akan diperluas lagi menjadi 20 kota besar.
"Saya sudah laporkan Pak Menteri [Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Beliau setuju, tetapi memang dipilih kota-kotanya,” Budi melanjutkan.
Lima kota besar awal merupakan representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
KM dimaksud merupakan turunan dari PM 12/2019. Mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.
Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.