News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rangkap Jabatan, Tiga Petinggi Garuda Indonesia Terancam Didenda Rp 25 Miliar

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih usai memeriksa Dirut Garuda Ari Askhara di kantornya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kasus rangkap jabatan yang dimilikk tiga petinggi Garuda Indonesia group pasca menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Sriwijaya Air.

Ketiga pejabat itu yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, ketiganya berpotensi melanggar pasal 26 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal tersebut disebutkan, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Ari Askhara, Juliandra dan Pikri Ilham memang berada di jajaran dewan komisaris Sriwijaya Air, yang bergerak di bisnis sama dengan Garuda Indonesia.

"Yang menjadi terlapor untuk pelanggaran ini agak unik ya, belum pernah ada barangkali, adalah seseorang atau individu. Jadi bukan pelaku usaha. Jadi pribadi I Gusti Ngurah Askhara, sanksi yang diberikan dan pelapor pun nanti pribadi karena di pasal 26 itu seseorang dilarang merangkap jabatan," kata Guntur usai memeriksa Ari Askhara di kantornya, Senin (1/7/2019).

Baca: Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Diperiksa KPPU

Menurut Guntur, dengan adanya rangkap jabatan ini bisa membuat persaingan usaha tidak sehat.

"Garuda dan Sriwijaya itu bersaing, beda dengan Citilink (yang satu afiliasi), tapi Garuda malah mengendalikannya. Orang orang Garuda ditempatkan di situ (Sriwijaya Air)," kata dia.

"KSO itu dalam beberapa hal masih dimungkinkan kerja sama operasi, dalam konteks bisnis ada berbagai macam KSO. Tapi model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komirasis merangkap itu melanggar pasal 26," imbuhnya.

Guntur melanjutkan, pihaknya akan menginvestigasi perihal kasus rangkap jabatan ini. Selanjutnya, KPPU akan menggelar sidang, di mana para terlapor bisa melakukan pembelaan.

"Itu nanti ada di persidangan silakan pihak masing-masing (mengklarifikasi) kami buka ruang untuk pembelaan," ujar Guntur.

Adapun bila terbukti melanggar, Ari dan dua pejabat lainnya itu bisa didenda maksimal Rp. 25 miliar per orang.

"Rangkap jabatan dan lainnya, minimal 1 miliar hingga 25 miliar," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini