Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif baru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2019.
Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), Budi Setiadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Pada tahap pertama diberlakukan di 41 kota yang dibagi dalam tiga zonasi.
Zona satu, di antaranya Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang.
Zona dua di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca: KPU Siap Pertahankan Hasil Pileg 2019 yang Disengketakan Peserta Pemilu di MK
Baca: Politikus PAN Anggap Pernyataan Keras Amien Rais Soal Koalisi Sebagai Nasehat Orang Tua
Baca: Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor: Pelaku Rendam Korban di Bak Setelah Dipaksa Mencium
Baca: Asal Usul Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap: Idap Paedofilia Hingga Gemar Curi Celana Dalam
Khusus untuk zona dua, merupakan zona yang menjadi pilot project keputusan tersebut, sehingga sudah mulai jauh sebelum tanggal 1 Juli.
Sedangkan zona tiga di antaranya Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, sampai ke kota Jayapura.
"Mulai tanggal 1 Juli kemarin, memberlakukan lagi keputusan menteri nomor 12 menyangkut masalah sepeda motor sebagai angkutan untuk masyarakat di 41 kota dibagi dalam tiga zona," kata Budi Setiadi.
Budi Setiadi mengaku pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan bertahap untuk mempertimbangkan tingkat pengawasan.
Diakuinya bila dilakukan secara serentak langsung, maka pengawasan tak berjalan efektif.
Karena itu, diprioritaskan untuk kota-kota besar terlebih dahulu.
"Iya ini kita bertahap karena kalau langsung serentak susah ngawasinnya. Belom lagi kalau ada gejolak. Lebih baik bertahap, tapi konsisten," jelas Budi Setiadi.
Sebagaimana diketahui, Kemterian Perhubungan menetapkan tarif tersebut untuk mencegah perang tarif yang kontraproduktif.
Dalam keputusan menteri tersebut, zona satu tarif batas bawah ditentukan seharga Rp. 1.850 - Rp 2.300 perkilometer.
Sedangkan untuk zona dua tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 - Rp 2.500.
Serta zona tiga tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 - Rp 2.600.
kementerian Perhubungan mengakui pengawasan dilakukan dengan melibatkan Komisi Persaingan Usaha (KPPU).