News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tak Jadi Buat Aturan Khusus Soal Diskon Penerbangan LCC

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri-kanan) Rudy Lumingkewas CEO Lion Air, Ester Siahaan Direktur Keuangan Citilink, Polana B Pramesti Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Susiwijono Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gatot Trihargo Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Muhammad Awaluddin Direktur Utama Angkasa Pura II, Faik Fahmi Direktur Utama Angkasa Pura I, Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2019

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pihaknya tak akan menyusun beleid khusus terkait penurunan harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bertipe pesawat jet di jadwal-jadwal tertentu.

Menurutnya, hal tersebut dikembalikan kepada itikad masing-masing pelaku industri penerbangan yang terlibat.

"Untuk pelaksanaan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus. Kenapa? Karena ini adalah kesepahaman semua pihak yang konsekuensinya harus sharing pain seperti ini," kata Susiwijono di kantornya, Rabu (10/7/2019) malam.

Baca: Bursa Transfer Pemain Liverpool: Rumor Marco Asensio hingga Divock Origi Perpanjang Kotrak

Meski begitu, dia memastikan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan tetap melakukan pengawasan terkait diskon harga tiket pesawat LCC itu.

Dia juga memastikan pemerintah tak menyiapkan sanksi bila ada yang tak mengikuti kesepakatan tersebut.

"Secara aturan tidak ada sanksi. Cuma teman-teman ingat perumusan kebijakan ini sudah kita bicarakan kepada mereka sangat serius. Jadi kita tidak mau pakai ketentuan yang akan membebani. Mereka juga, kan, berharap turun ini turun tapi volume naik. Jadi enggak main-main ini sesuatu yang serius betul," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya berencana membuat peraturan terkait diskon harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bertipe pesawat jet.

Hal ini guna menjadi pedoman maskapai LCC dan stakeholder industri penerbangan ketika menerapkan diskon untuk penerbangan domestik di jadwal-jadwal tertentu.

"Kita akan buat kerangka pelaksanaannya itu secara resmi," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, dalam peraturan yang disusun itu, pemerintah dalam hal inu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terkait diskon harga tiket pesawat LCC itu.

"Kalau mau dimonitor harus ada kerangkanya yang jelas, kalau enggak mana ketahuan yang meleset atau enggak," kata dia.

"Begitu ada yang bandel, kita akan rapat," tambahnya.

Dalam rapat koordinasi dengan Kemenhub, Kementerian BUMN, dan para stakeholder industri penerbangan, Senin (8/7), diputuskan untuk ada diskon harga tiket penerbangan domestik hingga 50 persen dari TBA LCC pada Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00.

Diskon 50 persen itu berlaku untuk 11.626 kursi dari 208 penerbangan maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air group. Keputusan ini akan diterapkan mulai 11 Juli 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini