News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Naik Status ke Pemberkasan

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan kasus dugaan kartel tiket pesawat ke tahap pemberkasan.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, investigator telah mengantongi sejumlah bukti yang memenuhi syarat untuk naik tingkat ke pemberkasan.

Bila pemberkasan ini sudah dilakukan, kasus tersebut baru akan masuk ke persidangan.

"Kami telah menilai kartel tiket memenuhi persyaratan dan akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Guntur di Gedung KPPU, Senin (15/7/2019).

Baca: Gempa 6,0 SR Guncang Bali: Rumah, Sekolah, Gapura dan Kantor Pemerintahan Dilaporkan Rusak

Di lokasi yang sama, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan memenuhi batas minimum dua alat bukti yang jadi acuan.

"Alat bukti itu ada dokumen, keterangan pelaku usaha, keterangan saksi. Dari lima alat bukti, dua sudah kami peroleh," jelasnya.

Adapun terlapor dalam kasus dugaan kartel tiket pesawat ini, yaitu perusahaan maskapai Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.

"PT Garuda Indonesia, PT Citilink, PT Lion, Batik Air, Wings Air, Sriwijaya Air dan NAM Air," sebutnya.

Dalam tahap pemberkasan ini, tim KPPU akan memeriksa kembali atau check and balance hasil kerja dari para investigator guna memastikan alat bukti cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.

Guntur tidak menyebutkan berapa lama proses pemberkasan tersebut.

"(Durasinya) tergantung. Jadi tidak ada batasan waktu. Semakin kompleks tentu semakin butuh waktu. Ini masih akan diuji," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini