News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Bawa Dugaan Diskriminasi Pengemudi oleh Grab ke Pengadilan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPPU Guntur Saragih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa temuan dugaan praktik binis tidak sehat oleh Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra terkait dengan dugaan diskriminasi pengemudi ke pengadilan.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam keterangan persnya menyatakan pihaknya menemukan dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra pengemudi individual di Grab Car.

Tindakan ini diduga merugikan pengemudi Grab Car individual karena diduga mengandung unsur persekongkolan usaha.

Guntur menjelaskan, KPPU sudah mengagendakan sidang perkara ini usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI terkait hal tersebut.

Guntur menyatakan, Majelis Komisi KPPU nanti akan memutuskan apakah kedua pihak bersalah atau tidak bersalah terkait kasus tersebut. Soal berapa besaran dendanya, Guntur menyatakan, jika dinyatakan bersalah, dendanya mencapai maksimal Rp 25 miliar.

Baca: Hino Dutro Safety Driving Competition 2019 Masuki Babak Grand Final

"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver dimana grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat," ungkap Guntur.

"Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," imbuh Guntur Saragih.

Terkait sidang kasus ini, Guntur menegaskan, KPPU akan memanggil semua pihak. Rapat komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan.

"Untuk order ada prioritas untuk TPI seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," ujarnya.

Guntur menambahkan, KPPU juga sedang meneliti aplikasi pembayaran Ovo, yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online. Dia menyatakan, adanya indikasi pemberian hak eksklusif fasilitas parkir di beberapa area parkir di sejumlah mal.

"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan Ovo saja, maka ini melanggar," kata Guntur Saragih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini