News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Fintech Ilegal Lecehkan Nasabahnya, Ini Tips Pinjam Uang secara Online

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Fintech.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita menghebohkan saat seorang nasabah financial and technology (fintech) di Solo, Jawa Tengah dilecehkan oleh fintech ilegal ke grup-grup WhatsApp.

Berawal dari keterlambatan membayar pinjaman selama dua hari.

Karena keterlambatan itu, si fintech ilegal menyebar foto korban dengan keterangan siap digilir untuk membayar utang.

Belajar dari kasus YI, ada baiknya untuk lebih waspada terhadap fintech ilegal.

Namun demikian, bukan berarti peminjaman uang secara online tidak diperbolehkan.

Baca: Brigadir RT Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Kepolisian

Baca: Alasan Keponakan Mahfud MD Bakal Buka Dolly Lagi Jadi Kampung Budaya Saat Menangi Pilwali Surabaya

Baca: Hasil Japan Open 2019: Tommy Sugiarto dan Anthony Ginting Tersingkir, Live Now Jonatan Christie

Baca: Pimpinan Kampus Harus Tanggung Jawab Jika Ada Kekerasan dalam Masa Orientasi Mahasiswa Baru

"Telah banyak pelajaran yang kita peroleh berupa intimidasi, teror dan pelecehan yang dilakukan fintech ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

"Ini menjadi peringatan kepada masyarakat kita. Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," sambung dia.

Baca: Lowongan Kerja Bank Jateng Pendidikan Minimal Sarjana, Pendaftaran Online Buka hingga 31 Juli 2019

Pinjam uang dari fintech boleh saja dilakukan dengan mencermati beberapa hal.

Ini antara lain termasuk legalitas fintech tersebut hingga mekanisme peminjaman dan pembayaran.

Nah, berikut tips meminjam uang secara online dari Satgas Waspada Investasi.

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK

Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id.

Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu.

Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar

Lihat kembali oenghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak.

Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama alias gali lubang tutup lubang.

3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee dan denda

Sebelum meminjam, teliti dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman.

Korban merasa nama baik dicemarkan

Ilustrasi Fintech. (Tribunnews.com)

Viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama YI  telah mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online bernama Incash.

Kala itu, YI meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

 Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Baca: Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta

Baca: Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya

Ia mengaku baru telat membayar satu hari dan langsung mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas YI.

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersebut, YI rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, YI menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi, YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah dia.

YI  telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, YI mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepadaYI.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik YI di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat YI guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh YI.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Reaksi pengacara

PayLater-nya Traveloka memang praktis, namun Anda harus tahu cara efektif untuk melunasi tagihannya. (Shutterstock)

Pengacara YI (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa menyayangkan tingginya bunga dan denda pada pinjaman online yang dilakukan kliennya.

Kepada media, Sukadewa mengatakan awal mulanya YI meminjam sejumlah uang pada pinjaman online.

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).

YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.

Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.

"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.

YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.

"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar."

"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Heboh Kasus Fintech di Solo, Ini Tips Aman Pinjam Uang secara Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini