News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Dirugikan Akibat Mati Listrik PLN? Adukan ke LBH dan YLKI, Ini Lokasi Poskonya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengelola Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung menggunakan lampu tempel untuk menerangi ruangan pasca matinya aliran listrik PLN, Minggu (4/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat posko pengaduan konsumen yang dirugikan oleh insiden matinya aliran listrik PLN yang terjadi di hari Minggu (4/8/2109).

Pengurus Harian YLKI, Sularsih, mengatakan posko pengaduan akan berada di tiga kantor lembaga tersebut di Jakarta dan mulai beroperasi pada hari ini, Selasa (6/8/2019).

Masing-masing posko berlokasi di kantor YLKI di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, kantor Fakta di Cipinang Muara, Jakarta Timur dan kantor LBH Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.

"Dari YLKI, FAKTA dan LBH Jakarta akan secara bersama membuka posko untuk melakukan suatu gugatan, baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen. Mulai selasa, kami sudah akan mulai menerima aduan," kata Sularsih, Selasa (6/8/2019).

Baca: ‎Ditanya Apakah Ada Pencopotan Dirut PLN, Jokowi: Tanya PLN

Dia menjelaskan, prosedur pengaduan berupa pelapor mengadukan laporan kepada petugas posko. Nantinya, kata dia, petugas posko akan mendengar dan mencatat kerugian konsumen.

Dia menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi konsumen apabila ingin membuat gugatan.

Baca: SUV Murah Masih Stabil Harganya di Bulan Agustus, Ini Rinciannya

"Ini sebagai rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk memfasilitasi," kata dia.

Dia menjelaskan, pengadaan posko pengaduan itu dapat mengisi kekosongan peran PLN yang tidak memiliki kanal dalam hal pelayanan publik. Seharusnya, dia menambahkan, perusahaan pelat merah itu sudah sepatutnya diisi dengan divisi terkait penanganan pengaduan.

"Sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan jasa kelistrikan ini, harusnya dia mempunyai divisi untuk penanganan pengaduan ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini