Alamsyah mengatakan jika pemblokiran IMEI ini tak ada manfaat yang signifikan buat negara, buat apa regulasi tersebut dibuat.
Lebih baik untuk memberantas HP ilegal dan mendapatkan PPn, pemerintah lebih baik memburu retail ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy.
“Pemblokiran IMEI hanya dilakukan di negara yang otoriter. Tujuan agar negara dapat mengintai warga negaranya.
Sementara Indonesia adalah negara demokratis. Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di retail ponsel,”terang Alamsyah.
Jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Alamsyah meminta agar kementrian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.
Pemerintah harus memastikan keamanan data pribadi pemilik IMEI.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar,”pungkas Alamsyah.