News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Mau Tahu Besaran Kompensasi Pemadaman Listrik? Cek Tagihan PLN di Bulan September

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JJAKARTA - Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkahnya.

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu 
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi 
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Baca: Situs untuk Mengecek Jumlah Ganti Rugi Mati Listrik PLN Error, pln.co.id Sulit Diakses

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam siaran pers, Senin (19/8).

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar.” Tambah Dwi.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Kompensasi blackout, PLN: Kami percepat bayar ganti rugi walau mestinya Oktober

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini