News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Terbitkan Aturan QRIS, Nominal Transaksi Dibatasi Maksimal Rp 2 Juta

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mitra Bukalapak warung sedang melakukan transaksi sistem pembayaran QRIS dengan konsumen di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) setelah diluncurkan sejak perayaan pada HUT Indonesia ke-74.

Aturan QRIS tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

"Penerbitan ketentuan bertujuan memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran QRIS dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," tulis BI dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).

Baca: Bukalapak Genjot 1.000 Mitra untuk Gunakan Sistem Pembayaran QRIS

Adapun nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2 juta per transaksi.

Dalam aturan BI, penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS.

"Pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerja sama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4," jelas BI.

BI menegaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang belum menerapkan QRIS agar (wajib) menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS hingga batas waktu 31 Desember 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini