News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat, Tarif Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang Naik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana menjelang malam terlihat kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif tiga ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera naik. Ketiganya ialah Tol Dalam Kota, Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Kenaikan terakhir terjadi pada 2017. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT) berhak mendapatkan penyesuaian tarif sepanjang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

Baca: Kamis Pagi, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Baca: Pengolahan Baterai Jadi Kunci

"Beberapa ruas sebetulnya by schedule seperti Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota (harusnya mengalami kenaikan)," kata Direktur Keuangan Jasa Marga Dony Arsal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, sejauh ini pihaknya baru mengajukan dokumen penyesuaian tarif untuk ruas Jagorawi.

"Sudah ada yang diajukan juga, kan kami lihat jadwalnya, antara lain yang sudah diajukan Jagorawi. Kami lagi nunggu evaluasi BPJT," kata dia.

Saat ini, evaluasi kenaikan tarif masih dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hanya, ia memastikan, besaran kenaikan tarif akan mempertimbangkan tingkat inflasi yang berlaku untuk setiap daerah dalam dua tahun terakhir.

"Yang jelas sesuai tingkat inflasi, datanya kami dapat dari BPS," ucap Heru.

Untuk diketahui, Tol Jagorawi terakhir mengalami kenaikan pada 8 September 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 692/KPTS/M/2017. Dalam SK tersebut juga diatur perubahan transaksi di ruas tol pertama di Indonesia ini.

Tarif yang berlaku untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi untuk jarak terjauh sebesar Rp 6.500.

Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000, dan Golongan V Rp 19.500.

Tarif Tol Dalam Kota sesuai Surat Keputusan Menteri PUPE Nomor 973/KPTS/M/2017 mengalami kenaikan terakhir pada 8 Desember 2017.

Tarif untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.500, sementara Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000, dan Golongan V Rp 23.000.

Adapun tarif Tol Jakarta-Tangerang sebelumnya mengalami kenaikan pada 9 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku ialah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang Naik"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini