TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tambang batubara PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam wilayah Paser dan Kutai Kartanegara bisa saja berhenti operasi.
Sebab, ada wacana mereka tidak boleh lagi menambang di sana karena akan berdiri Ibukota baru dengan konsep Green City.
Menurut Ahmad Redi Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara mengatakan, bila memang konsep Go Green dalam pengembangan Ibukota baru, maka seluruh PKP2B yang ada di Kaltim tidak diperpanjang operasinya.
Namun demikian, alasan itu belum cukup kuat untuk mengakhiri PKP2B dan IUP yang sedang beroperasi di sana.
"Sehingga alasan pemidahan Ibukota ke Kaltim bukan menjadi alasan hukum pengakhiran PKP2B dan IUP," kata Redi ke Kontan.co.id, Selasa (27/8/2019).
Dia menjelaskan, kajian lingkungan hidup, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu dilakukan karena terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kaltim.
Redi juga bilang pemerintah akan serba salah soal adanya kegiatan penambangan di sana dan pembangunan Ibukota baru.
Meski akan berdalih tidak akan terganggu, tapi tetap saja kegiatan tambang batubara di Paser dan Kutai akan mempengaruhi aktifitas dan akan ada pergesekan kegiatan baik di darat dan laut yang berkaitan, termasuk daerah aliran sungai.
Baca: Kutai Kartanegara Jadi Ibu Kota Baru, Begini Tanggapan Warga jika Rumahnya Terdampak Pembangunan
Baca: Anies Baswedan Ungkap Nasib DKI Jakarta setelah Ibu Kota Pindah Kaltim, Masih Lakukan Pembangunan?
"Bisa saja alasan Pemerintah dan pemegang PKP2B beralibi bahwa tambang tidak banyak di Paser dan Kukar, sehingga tidak terganggu dengan aktifitas tambang di kab lain," ungkap dia.
CEO Indika Energy Azis Armand mengatakan, tambang Indika (Kideco) ada di kabupaten Paser.
Namun demikian, kabar tentang tidak boleh menambang berkaitan dengan rencana pemindahan Ibukota, pihaknhya belum ada perkembangan apa-apa.
"Karena semua pihak kan baru saja memperoleh info kemaren. Jadi kami tidak bisa komentar apa-apa," ungkap dia.
Head Of Corporate Communication INDY Leonardus Herwindo mengatakan, produksi batubara Kideco mencapai 34 juta ton berada di Kabupaten Paser dengan status PKP2B.
"Benar, PKP2B sampai 2023. Kami belum dengar kabar mengenai hal itu (penghentian penambangan) dan sampai saat ini, perusahaan masih beroperasi seperti biasa," ujar dia.
Leo juga bilang belum ada diskuisi dengan Kementerian ESDM soal masalah ini.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ibukota di Kaltim ancam penambangan batubara, Indika: Kami punya tambang di Paser