Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan penyesuaian tarif ojek online akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September 2019 pukul 00.00 WIB.
Hal ini mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang tertera di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani berharap, dengan penyesuaian tarif ojol ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang melibatkan sepeda motor.
"Diharapkan kenaikan tarif beri dampak ke pengurangan kecelakaan di lapangan terhadap dua aplikator ini (Gojek dan Grab Indonesia)," kata Ahmad Yani di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Baca: Mulai Minggu Depan, Tarif Ojol Baru Berlaku untuk Seluruh Indonesia
"Harapan kita dari tarif lebih tinggi ini kinerja para driver bisa lebih maksimal, optimal dan dampak kecelekaan menurun," lanjutnya.
Senanda dengan Yani, Gojek dan Grab Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya, sekaligus menyejahterakan mitra pengemudinya. Kedua aplikator menyatakan siap mendukung keputusan regulator.
Baca: Pemprov Jabar Juga Ingin Pindahkan Ibu Kota Provinsi dari Bandung, Begini Alasan Ridwan Kamil
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," kata Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W Ruky.
"Grab indonesia juga dukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi. Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," timpal Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000