TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin (2/9/2019) ini bakal kembali membahas masalah defisit serta kenaikan iuran bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Baca: Mohon Maaf, SPBU di Kota Pontianak Tak Terima Transaksi Tunai Tiap Hari Minggu
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.
Baca: Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
Perhatikan masyarakat
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, seharusnya kenaikan iuran untuk peserta mandiri tidak serta merta dilakukan.
Baca: Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman
Pemerintah perlu untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu kepada publik.
Selain itu, dalam menentukan besaran kenaikan iuran, terutama kepada peserta mandiri, pemerintah perlu untuk memperhatikan daya beli masyarakat.
"Kalau kenaikannya tinggi maka tingkat utang iuran akan meningkat dan ini akan menjadi tidak produktif," ujar dia.
"Nah kenaikan yang tinggi berpotensi menciptakan protes masyarakat. Khawatir kejadian 2016 terulang hendaknya kenaikan iuran untuk mandiri harus dikaji dan diuji publik dulu. Jangan langsung-langsung aja," ujar dia.
Baca: Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya
Berkaca dari pengalaman 2016 lalu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 menetapkan besaran kenaikan iuran menjadi Rp 30.000. Berbagai protes pun muncul sebagai bentuk reaksi atas kenaikan tersebut.
Maka sebulan kemudian muncul Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2016 di mana besaran iuran kelas III untuk peserta mandiri menjadi Rp 25.500.
Selain itu, juga perlu dilakukan perbaikan dan kontrol yang lebih terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan tindak kecurangan. Selain itu, perlu juga dilakukan penertiban badan usaha yang melakukan kerja sama dengan badan pemerintah tersebut.
Dari temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat 50.475 badan usaha yang belum tertib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ada sekitar 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha. Selain itu, ada 2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gaji dengan benar.
"Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di RS. Jadi menaikan iuran harus didukung pengendalian biaya khususnya fraud-fraud," ujar Timboel.
Defisit hingga Rp 32,8 triliun
BPJS Kesehatan sebelumnya sempat dilaporkan bakal mengalami defisit sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika iuran bulanan peserta JKN tidak dinaikkan, perkiraan tersebut bakal meningkat hingga Rp 32,8 triliun.
Perhitungan defisit tersebut sudah memperhitungan besaran defisit tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ujar dia.
Hingga saat ini pun, BPJS Kesehatan masih memiliki utang jatuh tempo lebih dari Rp 11 triliun.
"Dengan seluruh yang sudah kita bayarkan di 2019, BPJS masih bolong. Sekarang sudah ada outstaning lebih dari Rp 11 triliun belum terbayar, sementara pemasukan dari pemerintah sudah semua masuk," ujar Sri Mulyani.
Adapun dengan berbagai perhitungan yang telah dia lakukan, BPJS Kesehatan bisa berpotensi surplus dengan besaran iuran yang telah dia usulkan. Saat ini, usulan tersebut tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo untuk secara resmi diundangkan.
Tak tanggung-tanggung, dengan besaran iuran yang naik dua kali lipat, BPJS Kesehatan berpotensi surplus sepanjang 2020 hingga 2023.
"Karena memang setelah dilakukan berbagai langkah-langkah perbaikan kepersetaan, manajemen rumah sakit, sistem pencegahan fraud dan kapitalisasi, BPJS masih bolong karena iuran memang masih underprice. Sehingga persoalannya bagaimana mengoreksi berdasarkan kondisi iuran tersebut," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haruskah Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat?"