TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sidang perdana dugaan kartel tiket ditunda. Pasalnya, hanya dua dari tujuh terlapor yang menghadiri sidang yakni Batik Air dan Lion Air yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air dan Wings Air mangkir dalam sidang perdana yang semula dijadwalkan hari ini.
"Sidang ditunda karena tidak dihadiri semua terlapor. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 17 September 2019," kata Ketua Majelis Sidang Kurnia Toha, Selasa (10/9/2019).
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pemeriksaan dugaan kartel tiket pesawat merupakan inisiatif KPPU.
Sebab itu, KPPU memeriksa sejumlah maskapai penerbangan untuk melihat apakah ada kesepakatan soal penetapan harga pada jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Maskapai penerbangan yang diperiksa oleh KPPU dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir antara lain, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Nam Air, Batik Air dan Wings Air.
Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya
Setelah pemeriksaan, tim investigator mengklaim telah menemukan dua alat bukti dan menyelesaikan berkas perkara.
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi
Hasilnya, KPPU menduga ada pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5/1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam sidang perdana, nantinya investigator akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Lebih lanjut, KPPU menyebutkan dugaan kartel tiket pesawat merupakan perkara yang penyelesaiannya diprioritaskan. "Jadi kami pasti akan selesaikan tahun ini," kata Guntur.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tak dihadiri semua terlapor, sidang dugaan kartel tiket pesawat ditunda