Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sejumlah masalah terhadap Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang ada di daerah maupun perkotaan.
Peneliti KPPOD, Boedi Rheza menjelaskan satu di antara kelemahan sistem OSS adalah fitur penentuan lokasi usaha (location tagging) yang belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
“Hal ini bisa berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RTRW atau bahkan tak berbasis lokasi lantaran ketiadaan RDTR,” papar Boedi dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Boedi menjelaskan pada aspek tata laksana, OSS juga masih menemui kendala, baik terjadi di tingkat pusat maupun daerah.
Pada tingkat pusat, sistem OSS belum terintegrasi utuh dengan sistem perizinan Kementerian/Lembaga.
Baca: Pertumbuhan Properti Sebelah Barat Jakarta Saat Ini Paling Pesat
Sementara di daerah masih terlihat banyak pemerintah daerah yang memiliki sistem perizinan daerah mandiri berbasis aplikasi (PTSP) yang belum terintegrasi OSS.
Bahkan, di daerah bisnis utama seperti DKI Jakarta, baru mengintegrasikan JakEVO dan OSS hanya pada pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Keseragaman baru ditemui pada pelayanan NIB (Nomor Izin Berusaha). Persoalan integrasi menjadi bahan evaluasi kepada pemerintah untuk segera diselesaikan agar proses perizinan sepenuhnya melalui OSS,” paparnya.