"Supaya mempersulit mereka lagi. kalau 75 dollar AS dianggap masih ada celah, kalau di bawah 50 dollar AS masih agak sulit. Lelahlah mereka dengan angka segitu," ujar Tutum.
Adapun aturan mengenai penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018.
Di aturan tersebut, seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yag berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Sementara itu, dari awal 2019 hingga September 2019, Bea Cukai telah menjaring 140.863 dokumen impor degan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis"
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan