Skema yang dinamakan supply chain financing (SCF) tersebut dinilainya sebagai upaya penyelesaian yang bersifat jangka pendek saja.
Melalui skema yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu ini, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Fahmi menambahkan, setiap keterlambatan klaim akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai tagihan pelayanan rumah sakit.
"Ada risiko itu kita laporkan ke Kementerian Keuangan potensi denda yang besar. Sementara, tagihan (rumah sakit) per September Rp 11 triliun," katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019. BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumah sakit yang membuat lembaga ini terancam kena denda.
Pilihan Terakhir
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilihan terakhir dalam mengatasi masalah defisit.
"Penyesuaian iuran ini adalah the last option yang disepakati dengan menteri keuangan, menteri kesehatan, dan menko PMK," ujar Mardiasmo saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB), di kantor Kominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Mardiasmo melanjutkan, sebelumnya pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi defisit BPJS tersebut.
Pertama melakukan perbaikan sistem dan manajemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kedua, penguatan kerja sama dengan peran daerah.
"Baru dari dua review itu, selisihnya kita hitung, berapa penyesuaian tarifnya," kata dia.
Sejauh ini ia menilai, penyebab utama terjadinya defisit BPJS Kesehatan adalah banyaknya peserta yang masuk dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai kelompok mandiri.
Kebanyakan dari kelompok PBPU merupakan peserta yang mendaftar jika sakit dan kemudian lalai dalam melakukan pembayaran iuran, setelah mendapat pelayanan.