TRIBUNNEWS.COM - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal.
Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
“Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, pada Senin (7/10).
Baca: Satgas Waspada Investasi Temukan Hampir 1.000 Fintech Ilegal
Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:
1. Aditaman Gadai
2. Dasmin Gadai Tegal
3. Gadai HP Serayu
4. Gadaibarang.co
5. Rajawali Gadai
6. Sentral Gadai
7. Solusi Gadai
8. TNT Gadai
9. Rajawali Cell
10. KSP Sahabat Bintang Mandiri
11. Kurnia Gadai
12. Outlet Gadai Mahir
13. Outlet Gadai Damai
14. Karunia Gadai
15. Grand Gadai
16. Madrid Computers
17. Ricky Gadai
18. Arrahnu Gadai Indonesia
19. GM Com Gada
20. Indotech Gadai
21. Pusat Gadai Hijau Tobasa
22. Sahabat Komputer
27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut di antaranya 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 mult level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.
Di sisi lain, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.