News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara, KPPU Nilai Makin Kuatkan Tuduhan Grab Lakukan Monopoli

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi transportasi online bersiap membawa penumpang di halte khusus penjemputan transportasi online di basemen Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Di tempat itu terdapat gerai Go-Jek dan Grab sebagai titik pertemuan antara pelanggan dan pengemudi dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara para ojol yang membeli pesanan makanan di mal itu, juga dapat memarkirkan motornya di halte ini. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara mereka dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

"Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Syahputra Saragih ditemui di kantornya, Senin (7/10/2019).

Rencananya Selasa (8/10/2019) ini, persidang kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha itu akan berlangsung di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar.

Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

Baca: KPPU Siap Gelar Sidang Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar

Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.

"Dalam sidang di KPPU (sebelumnya), terlapor belum bisa menanggapi makanya ada tanggapan ketiga," ujarnya.

Menurut dia, penunjukkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI, secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan selama ini sebagaimana pasal yang disangkan.

Yakni yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika. Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama," bebernya.

Dalam perkara ini, Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, yang merupakan mitra Grab sendiri.

Keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini