News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Langkah Kementerian Perdagangan Gairahkan Ekspor Tekstil Nasional

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh di pabrik tekstil

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan pelaku usaha berupaya mensinergikan langkah untuk meningkatkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di tengah kelesuan ekonomi global sebagai dampak perang dagang AS-China dan membanjirnya produk TPT impor ke Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan langkah tersebut penyempurnaan tata kelola impor dengan tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) TPT untuk industri kecil dan menengah (IKM) sejak delapan bulan ini.

"Sejak bulan Februari 2019, Kemendag tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) kepada API-U melalui Pusat Logistik Berikat (PLB)," jelas Wisnu.

Wisnumenyampaikan, Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Baca: Z50 Lengkapi Jajaran Kamera Mirrorless dari Nikon

"Ke depan, produk-produk yang termasuk dalam Lampiran B dalam Permendag No.64 tersebut yang semula impornya tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) akan diubah menjadi “wajib menggunakan PI” dari Kementerian Perdagangan (dimasukkan dalam Lampiran A)," ungkap Wisnu.

Kedua, meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang dipimpin Ditjen PKTN dan beranggotakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API); Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.

Baca: Samsung Dikabarkan Akan Luncurkan Galaxy A91 Sebelum Tutup Tahun

“Satgas bertugas melihat kepatuhan perusahaan-perusahaan TPT terhadap regulasi yang ditetapkan Pemerintah, baik oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan; serta memberikan kemudahan/fasilitas perdagangan kepada perusahaan TPT yang taat aturan dan tidak pernah melanggar ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

Ketiga, harmonisasi dan sinergi industri TPT dari hulu ke hilir.

Keempat, Pemerintah bekerja sama dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengeluarkan hambatan perdagangan baik antidumping measures maupun safeguards terhadap produk-produk impor yang merugikan industri dalam negeri.

Kelima, promosi produk TPT terpadu Trade Expo Indonesia (TEI), Textile Showcase and Summit (TSS), dan kolaborasi perusahaan besar dan perusahaan kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini