Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sertifikasi Halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara dan Kepala BPJPH Sukoso.
“CIMB Niaga Syariah siap mendukung peran BPJPH dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal di Indonesia. Semoga kerja sama ini dapat mendorong industri halal untuk terus berkembang di Tanah Air,” kata Pandji.
Menurut Pandji, pengembangan industri halal tidak dapat dilepaskan dari peran perbankan syariah.
Baca: Keseruan Push Bike di Halal Park
Melalui kerja sama ini, BPJPH akan memfasilitasi CIMB Niaga Syariah untuk melakukan literasi keuangan syariah kepada para pelaku industri halal mitra BPJPH.
CIMB Niaga Syariah juga akan membantu BPJPH dalam mensosialisasikan mengenai Sertifikasi Halal kepada para pelaku usaha yang menjadi nasabah dan mitranya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk seperti makanan, minuman, obat, serta kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kami akan menyampaikan kepada nasabah dan mitra CIMB Niaga Syariah mengenai pentingnya mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Selain memenuhi ketentuan regulasi dari pemerintah, sertifikat halal juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan kepercayaan masyarakat,” tutup Pandji.