TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi meyakini bahwa kasus korupsi atau fraud dapat dicegah dengan menerapkan budaya Good Corporate Governance (GCG) secara komprehensif dan berkesinambungan.
Sektor perbankan disebutnya memang sangat rawan bersentuhan dengan tindak pidana korupsi karena memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Baca: Genjot Kinerja, Bank BJB Andalkan Digitalisasi
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. Bank BJB saat ini terus melakukan GCG sebagai upaya nyata untuk mengantisipasi korupsi," ujar Yuddy dalam keterangannya, Rabu (16/10),
Di Bank BJB, ia menyebut praktik GCG salah satunya diterapkan dengan cara membuat penyesuaian struktur organisasi berdasarkan kompleksitas usaha bank, menetapkan ketentuan-ketentuan internal, serta mempersiapkan sumber daya manusia kompeten.
"Pengawasan dari induk usaha sudah ketat agar mereka mampu secara terus menerus menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik. Kalau ada sedikit masalah, itu harus dilihat karena mungkin ada oknum tertentu," jelas Yuddy.
Aspek GCG ini juga memuat pedoman tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu bentuk pelaksanaan pedoman tata kelola ini adalah kebijakan anti korupsi untuk memastikan agar kegiatan usaha dilakukan secara legal dan prudent.
Kebijakan anti korupsi ini meliputi program dan prosedur dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa, fraud, suap serta gratifikasi.
"Perseroan berupaya keras untuk menyempurnakan dan melaksanakan praktik GCG. Tidak hanya selaras dengan tuntutan regulasi namun juga sesuai dengan best practices atau standar internasional. Bagi Bank BJB, penerapan GCG merupakan sebuah keharusan guna mencapai kinerja terbaik secara berkelanjutan," ujarnya.
Selain penerapan GCG, langkah strategis Bank BJB dalam rangka mencegah kasus korupsi adalah mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UPG Bank BJB ini bahkan diklaim menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark perusahaan dan BPD lain.
"Selama ini unit pengendalian gratifikasi memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan fungsi pencegahan, baik itu korupsi maupun pungutan liar," terangnya.
Di sisi lain, Bank BJB juga terus meningkatkan integritas pegawainya agar mampu menjadi pribadi yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dengan rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga.
Tidak heran jika kemudian Bank BJB rajin meraih penghargaan terkait pengendalian gratifikasi dan tertib LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2012 hingga 2018, baik itu sebagai BUMD yang melaporkan gratifikasi terbanyak, BUMD dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik, maupun BUMD dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik.
"Kami terus melakukan pencegahan secara dini melalui pendekatan-pendekatan persuasif kepada seluruh elemen Bank BJB," tutupnya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Penerapan GCG jadi cara Bank BJB untuk mencegah kasus korupsi