TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berkomitmen mendorong eskpor produk organik
Indonesia di pasar internasional.
"Indonesia memiliki potensi produk organik yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional. Potensi ini harus didukung dengan strategi produksi dan pemasaran yang tepat," ungkap Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono pada acara Trade Expo Indonesia 2019 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (16/10).
Baca: Preview Borneo FC vs Bali United Liga 1 2019, Tekad Serdadu Tridatu Kokohkan Puncak
Baca: Potret Cantik Chen Giovani, Calon Mantu Hotman Paris, Mesra Liburan Bareng Fritz Hutapea
Ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan pemerintah terkait pengembangan ekspor produk organik, dimulai dengan penguatan data base eksportir produk organik Indonesia termasuk pelaku usaha potensial organik.
Baca: Stefer Rahardian Kembali Menuju Jalur Kemenangan Meski Tekanan Meningkat
“Kita akan mengidentifikasi kelompok tani-kelompok tani pelaksana kegiatan organik yang mau, mampu dan berkomitmen untuk menjadi eksportir produk perkebunan organik. Untuk tahapan awal, kelompok tani akan dipilih dari Provinsi Jawa Barat dan Banten,” jelas Kasdi.
Menindaknlanjuti hal tersbut Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan melakukan Nota kesepahaman Memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama dengan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pengembangan ekspor produk pertanian organik Indonesia.
Kasdi mengungkapkan, target yang akan dicapai dalam kerja sama tersebut adalah membentuk minimal 10 pelaku usaha produk pertanian organik untuk menjadi eksportir handal.
“Dalam tahapan awal penjajagan kerjasama, pihak Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional melalui Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional, mengharapkan eksportir produk pertanian organik dapat mewakili komoditas binaan Kementerian Pertanian yaitu Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan,” kata Kasdi
“Ada lima komoditas perkebunan yakni kopi, gula aren, gula kelapa, teh dan pala binaan Direktorat Jenderal Perkebunan berkomitmen dan siap untuk melakukakan kerja sama tersebut,” tambah Kasdi.
Sementara itu, ada tiga tujuan dan output yang ingin dicapai dari kerjasama pengembangan ekspor produk organik ini. Pertama, menciptakan eksportir handal produk perkebunan organik tidak terbatas pada perusahaan saja tetapi dapat juga berbentuk kelompok tani maupun trader.
Kedua, ekspor produk perkebunan organik dapat langsung dilakukan dari kelompok tani, sehingga keuntungan, nilai tambah yang diperoleh bisa langsung dinikmati oleh kelompok tani, tidak melalui kelompok lain.
Ketiga, volume ekspor tidak selalu harus dalam volume besar. Hal tersebut dapat mematahkan pendapat dan kondisi yang saat ini terjadi, bahwa untuk ekspor harus selalu dalam volume yang sangat besar.
Kasdi mencontohkan, kelompok usaha bersama (KUB) Mitra Mandala, kelompok tani pertanian organik berbasis komoditas perkebunan penghasil gula serbuk aren organic.
"Saat ini sudah bisa melakukan ekspor langsung gula aren organiknya ke beberapa negara. Pengiriman pertama ke Korea Selatan sebanyak 2 ton. Bahkan akhir bulan Oktober ini akan ekspor langsung ke Belgia sebanyak 18 ton," ujar Kasdi
Menurutnya, hal tersebut terjadi tidak terlepas dari pendampingan yang telah kami lakukan. Hal ini penting agar petani tau dan mampu melakukan kegiatan ekspor. Kementan bekerja sama dengan beberapa eksportir dalam rangka memberikan pelatihan kepada KUB Mitra Mandala tentang utilisasi sertifikat organik dan pelatihan ekspor.
Kasdi menambahkan, kelompok tani yang diutamakan dipilih adalah kelompok tani pelaksana kegiatan pengembangan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan dan telah memiliki sertifikat organik (SNI dan internasional). Selanjutnya bersama-sama melakukan promosi produk perkebunan organik terutama berorientasi ekspor.
Selain itu, Kementan akan memberikan pendampingan dalam rangka menjaga kontinuitas supplay dari petani organik perkebunan gunaa pemenuhan permintaan pasar organik dunia, termasuk menjaga komitmen petani dalam melaksanakan proses produksi secara organik.
“Kami harus memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran. Tak kalah pentingnya lagi memfasilitasi sertifikasi organik baik SNI maupun internasional disesuaikan dengan pasar yang akan dituju, dan mendorong keberterimaan standard/sertifikasi SNI organik Indonesia di pasar internasional,” tutup Kasdi.