TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan akan ada penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol.
Ia memastikan penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol dilakukan pada akhir 2019.
“Penyesuaian adanya, bukan tarif naik,” kata Danang, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (29/10/2019).
"Akhir tahun ini akan cukup banyak karena kami modelnya investasi penyesuaian tarif," sambung dia.
Baca: BPJT Optimistis Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong Bisa Beroperasi Akhir 2019
Penyesuaian tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Kenaikan tarif akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara kendaraan Golongan III, IV, dan V cenderung mengalami penurunan tarif.
“Yang punya Jasa Marga tanggal 2 (November) itu akan kita realisasikan," urain Danang.
Adapun penyesuaian tarif ruas Tol Tomang-Tangerang per 2 November 2019 di antaranya:
Jenis Kendaraan Tarif Semula Tairf Penyesuaian
Golongan I Rp 7.000 Rp 7.500
Golongan II Rp 9.500 Rp 11.500
Golongan III Rp 12.000 Rp 11.500
Golongan IV Rp 16.000 Rp 15.000
Golongan V Rp 20.000 Rp 15.000
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.