News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rp 110 Miliar Rekening Giro Nasabah Dibobol, Ini Tanggapan BTN

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perusahaan pembiayaan SAN Finance menjadi satu dari empat perusahaan yang jadi korban pembobolan dana di Bank BTN.

Karena itu ia menegaskan, melalui upaya tersebut, BTN telah menunjukkan komitmennya dalam membantu penyelesaian kasus ini, tanpa mengurangi prinsip prudential banking.

"Hal ini membuktikan bahwa Bank BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance pada layanan nasabahnya," pungkas Eko.

Terkait kasus ini, setelah SAN Finance kehilangan Rp 110 miliar pada 2016 silam, perusahaan itu pun akhirnya memutuskan untuk menarik seluruh dana yang tersisa yakni sebesar Rp 140 miliar.

Direktur SAN Finance Naga Sujady mengatakan dana yang dibobol itu hingga kini belum kembali.

"Kami menempatkan dana di BTN dengan rekening yang sama, sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar bisa kembali, kok Rp 110 nggak bisa," ujar Naga, di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Pihaknya pun hingga kini masih terus mengupayakan langkah hukum, satu diantaranya yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober lalu.

Sementara itu, Legal, Corporate Secretary & Compliance Department Head SAN Finance Davin Susanto menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah terbaru yakni pengajuan PK untuk menindaklanjuti putusan pidana terkait kasus pembobolan ini.

Ia mengatakan bahwa setelah Kepala Kantor Kas BTN Cikeas dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, maka SAN Finance pun mencoba kembali untuk pengajuan PK.

Saat ini, pelaku pembobolan pun telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan, penggunaan surat palsu serta pencucian uang.

"Jadi, atas dasar itulah, setelah kita telaah di putusan kasasinya dan kita tinjau lebih lanjut, ternyata sudah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kami temukan dan kami konfirmasi, atas dasar itulah (PK) kita ajukan lagi," jelas Davin.

Perlu diketahui, pembobolan tersebut dilkukan terhadap empat perusahaan termasuk SAN Finance, sementara tiga lainnya meliputi PT Asuransi Umum Mega (AUM), PT Global Index Investindo dan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI).

Total nilai pembobolan itu mencapai angka Rp 250 miliar dan dilakukan di sejumlah kantor cabang BTN pada 2016 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini