TRIBUNNEWS.COM - PT Taspen (Persero) akan mulai merambah sektor keuangan syariah. Dimulai dengan pembentukan unit investasi syariah per 1 Januari 2020.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengungkapkan, pembentukan unit investasi syariah tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya minat nasabah dalam ingin transaksi bagi hasil atau syariah. Selain itu pihaknya juga melihat peluang di sektor syariah cukup besar.
"Taspen resmi deklarasikan pembentukan unit investasi syariah. Jadi transaksi-transaksinya akan berdasarkan akad syariah. Kami melihat peluang ini," kata Iqbal dalam Indonesia Sharia Economic Festival ISEF 2019, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Ia melanjutkan, Taspen telah memiliki instrumen investasi syariah sebesar Rp9,1 Triliun pada tahun 2018 dengan peningkatan rata-rata dari tahun 2016 sebesar 34% , yang terdiri atas saham yang terdaftar pada Jakarta Islamic Capital Market (Jakisl), Sukuk dan SBSN.
Saat ini terdapat beberapa Pemerintah Daerah yang mengutarakan kebutuhannya untuk dilayani secara syariah salah satunya adalah Qanun Aceh.
Taspen berupaya terbaik untuk menjawab kebutuhan peserta kami dengan menginisiasi pemisahan pengelolaan investasi syariah dengan membentuk Unit Investasi Syariah demi menciptakan pengelolaan investasi syariah yang lebih agile dan efektif.
Taspen berharap ke depannya Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku industri keuangan syariah berupa insentif yang akan mendorong para investor untuk berinvestasi pada industri keuangan syariah.
"Selain itu, kami juga berharap agar proses harmonisasi regulasi industri keuangan syariah juga menjadi agenda yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholders industri keuangan syariah itu sendiri."