Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi syarat bahwa hasil lelang aset nasabah First Travel bisa disita oleh negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu terlebih dulu melihat hasil keputusan pengadilan sebagai syarat.
"Kalau keputusan pengadilan itu disita, iya itu memang jadi barang rampasan. Menjadi barang milik negara," ujarnya usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut harus memiliki kekuatan tetap dulu atau inkrah karena berada di ranah hukum meski pengacara korban First Travel bilang itu hak nasabah.
"Enggak tahu (hak nasabah atau bukan), kita lihat keputusan pengadilan saja. Kemenkeu lihat keputusan pengadilan kan itu masalah hukum," kata Isa.
Ia menambahkan, proses hukum kasus First Travel masih dalam tahap pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Baca: Kemenag Minta Uang Dikembalikan ke Jamaah First Travel
"Kita lihat keputusan pengadilan kan baru pengadilan pertama. Iya tunggu saja sampai inkrah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban First Travel, TM Luthfi Yazid, mengatakan pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak dari korban penipuan First Travel.
Menurut dia, ada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017. SK Menteri Agama itu menyebutkan bahwa seluruh uang jamaah First Travel wajib kembali atau jamaah diberangkatkan umrah.
"Negara harus bertanggungjawab. Ini bukan cuma soal hukum acara perdata, tetapi soal tanggungjawab negara," kata Luthfi, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).