News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

56 Perusahaan Asuransi Keroyokan Lindungi Aset Negara Senilai Rp 10,84 Triliun

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Kontrak Payung Asuransi Aset Negara antara DJKN dan Konsorsium Asuransi BMN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengasuransikan 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp 10,84 triliun di tahun 2019.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN sebanyak 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari 1,5 triliun.

"Jadi yang penting adalah kita tidak bisa buru-buru tergantung Kementerian dan Lembaga. Kami bersama konsorsium lakukan edukasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Sementara, ia menyampaikan, syarat bagi perusahaan untuk dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN, di antaranya tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca: Jokowi Minta OJK Perkuat Kebijakan Insentif dan Disinsentif ke Perbankan

Selain itu, rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan untuk perusahaan asuransi, yaitu Risk Based Capital 120, modal sendiri Rp 150 Miliar, dan rasio likuiditas 100%.

"Serta sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan pelayanan yang baik kepada kementerian atau lembaga pemegang polis," kata Isa.

Adapun dari sisi teknis, mekanisme perlindungan ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Perlu saya luruskan ini ada di UU APBN 2019 aturannya. Secara, mekanisme penerimaan klaim masuk PNBP, dicatat di laporan keuangan pemerintah," pungkas Isa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini