TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar.
Hal itu dilakukan untuk mencocokkan dengan rata-rata yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
Jika tidak sinkron, Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak atau membayar kekurangan pajak jika memang kurang pajak.
“Ditjen Pajak mensinkronkan data simpanan nasabah dengan data, seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), NIK (nomor induk kependudukan), serta SPT (surat pemberitahuan) mereka,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada kontan.co.id (27/11).
Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata Suryo, para wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT.
Seperti umumnya pembetulan SPT, jika kurang pajak, wajib pajak wajib membayar kekurangannya.
Saat ini, kata Suryo, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengecek 10 data milik nasabah perbankan.
Oh iya, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data nasabah bank berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Lembaga keuangan dan pasar modal wajib menyetorkan data-data nasabah ke Ditjen Pajak, selain juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kewajiban itu berlaku bagi lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan.
Kewajiban pelaporan data nasabah domestik paling lambat dilakukan akhir April 2018.