TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mempercepat Layanan pengujian KIR kendaraan bermotor, Bank DKI bekerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menciptakan Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Simpel PKB) pada awal September lalu.
“Melalui Simpel PKB, Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses uji KIR akan terpangkas jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang berkisar 1 s/d 2 jam menjadi 15 s/d 20 menit." Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (2/12),
Simpel PKB sendiri terdiri dari 5 (lima) fitur yakni Pendaftaran Booking Online melalui aplikasi e-KIR Jakarta Booking, Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD), Integrasi Sistem Layanan dan Pemeriksaan Teknis, Smart Card atau Buku Uji Elektronik serta Dasboard Cek KIR, Sistem Data Monitoring (SIDAMON) PKB dan Portal PKB.
Baca: Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran TanamDuit, Ajak Milenial Berinvestasi
Dengan adanya kemudahan Simpel PKB, pemilik kendaraan niaga baik perorangan ataupun perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan uji berkala KIR sehingga memberikan jaminan keselamatan & kenyamanan bagi pengguna kendaraan niaga untuk turut menciptakan kelestarian lingkungan dengan mengurangi tingkat polusi yang disebabkan oleh emisi kendaraan.
Setelah melakukan booking online, pemilik kendaraan niaga dapat langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui JakOne Mobile, EDC, ATM Bank DKI ataupun Cash Management System.
Secara eksklusif, perusahaan yang ingin melakukan uji KIR secara kolektif dapat menggunakan aplikasi layanan Cash Management System Bank DKI yang sudah terintegrasi dengan 4 (empat) Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) wilayah DKI Jakarta yakni Pulogadung, Ujung Menteng, Kedaung Kali Angke dan Cilincing.
Baca: Sinergi BUMD DKI, Cara Bank DKI Kembangkan Bisnis
“Kami bangga bahwa layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia” tutup Herry. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Layanan e-KIR kolektif, masyarakat dapat mengakses melalui website http://kolektif-ekir.jakarta.go.id/.